Showing posts with label sexs. Show all posts
Showing posts with label sexs. Show all posts

Friday, 18 May 2012

Cara Bersetubuh Menurut Islam

Bersetubuh adalah hubungan paling erat antara pria dan wanita. Sebuah persetubuhan hanya boleh dilakukan oleh pria dan wanita yang terikat dalam pernikahan. Jika tidak, maka itu adalah zinah.


Dalam ikatan pernikahan pun, tindakan bersetubuh harus dilakukan sesuai dengan ajaran agama. Tentu saja anda harus mengetahui bagaimana cara bersetubuh dalam Islam dan menjalankannya.

MERAYU dan BERCUMBU :
Nabi Muhammad s.a.w. melarang suami melakukan persetubuhan sebelum membangkitkan syahwat isteri dengan rayuan dan bercumbu terlebih dahulu.
- Hadits Riwayat al-Khatib dari Jabir.

TELANJANG BULAT :
Apabila diantara kamu mencampuri isterinya, hendaklah ia menutupi dirinya dan menutupi isterinya dan janganlah keduanya (suami isteri) bertelanjang bulat seperti keledai.
- Hadits Riwayat Tabrani.

MENYETUBUHI DUBUR :
Terkutuklah orang yang menyetubuhi isteri diduburnya.
- Hadits Riwayat Abu Dawud dan an-Nasa'i dari Abu Hurairah.

DOA SEBELUM BERSETUBUH :
"Bismillah. Allaahumma jannibnaash syaithaa-na wa jannibish syaithaa-na maa razaqtanaa".
Dengan nama Allah. Ya Allah, jauhkanlah kami berdua (suami isteri) dari gangguan syaithan serta jauhkan pula syaithan itu dari apa saja yang Engkau rezqikan kepada kami.

Dari Abdulah Ibnu Abbas r.a. berkata :

Maka sesungguhnya apabila ditakdirkan dari suami isteri itu mendapat seorang anak dalam persetubuhan itu, tidak akan dirosak oleh syaithan selama-lamanya.

- Hadits Sahih Riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas r.a.

HAMPIR KELUAR MANI :
Dan apabila air manimu hampir keluar, katakan dalam hatimu dan jangan menggerakkan kedua bibirmu kalimat ini :
"Alhamdulillaahil ladzii khalaqa minal maa'i basyara".
Segala pujian hanya untuk Allah yang menciptakan manusia dari pada air.

PUTUS DITENGAH JALAN :
Apabila seseorang diantara kamu bersetubuh dengan isterinya maka janganlah ia menghentikan persetubuhannya itu sehingga isterimu juga telah selesai melampiaskan hajatnya (syahwat atau mencapai kepuasan) sebagaimana kamu juga menghendaki lepasnya hajatmu (syahwat atau mencapai kepuasan).
- Hadits Riwayat Ibnu Addi.

MENDATANGI ISTERI MELALUI BELAKANG (ISTERI MENUNGGING) :

Dari Jabir b. Abdulah berkata :

Bahwa orang-orang Yahudi (beranggapan) berkata: Apabila seseorang menyetubuhi isterinya pada kemaluannya Melalui Belakang maka mata anaknya (yang lahir) akan menjadi juling. Lalu turunlah ayat suci demikian :
"Isteri-isteri kamu adalah ladang bagimu maka datangilah ladangmu itu dari arah mana saja yang kamu sukai."
- Surah Al Baqarah - ayat 223.

Keterangan:
Suami diperbolehkan menyetubuhi isteri dengan apa cara sekalipun (dari belakang, dari kanan, dari kiri dsb asalkan dilubang faraj).

BERSETUBUH MENDAPAT PAHALA :

Rasulullah s.a.w. bersabda :
".....dan apabila engkau menyetubuhi isterimu, engkau mendapat pahala".
Para sahabat bertanya :
Wahai Rasulullah, adakah seseorang dari kami mendapat pahala dalam melampiaskan syahwat?
Nabi menjawab :
Bukankah kalau ia meletakkan (syahwatnya) ditempat yang haram tidakkah ia berdosa? Demikian pula kalau ia meletakkan (syahwatnya) pada jalan yang halal maka ia mendapat pahala.
- Hadits Riwayat Muslim.

MENGULANGI PERSETUBUHAN :
Apabila diantara kamu telah mecampuri isterinya kemudian ia akan mengulangi persetubuhannya itu maka hendaklah ia mencuci zakarnya terlebih dahulu.
- Hadits Riwayat Baihaqi.

HAID :
Mereka menanyakan kepada engkau tentang perkara Haid.

Katakanlah: "Haid itu adalah kotoran".

Oleh kerana itu jauhilah diri kamu dengan wanita-wanita yang sedang Haid dan janganlah kamu mendekati (menyetubuhi) mereka, sebelum mereka bersuci*.

Apabila mereka telah bersuci maka bolehlah kamu menyetubuhi mereka ditempat yang diperintahkan Allah kepada kamu.

Sesungguhnya Allah itu menyukai orang-orang yang bertaubat dan Allah menyukai orang-orang yang mensucikan dirinya.

- Surah Al Baqarah - ayat 222.

*Jangan mendekati bermaksud dilarang bersetubuh dengan isteri yang sedang kedatangan bulan dan bukanlah dilarang mempergaulinya sehari-hari.

ASALKAN TIDAK BERSETUBUH :

Dari Masruuq b.Ajda'i berkata :
Aku telah bertanya kepada 'Aisyah tentang sesuatu yang boleh dilakukan seorang suami terhadap isterinya yang sedang Haid.
'Aisyah menjawab:
Apa saja boleh, kecuali kemaluannya (bersetubuh).

Hukum Onani Dalam Islam

Foto: IstimewaFoto: IstimewaHayooo... ngapain lama-lama di kamar mandi? Onani, ya? Ya memang bukan rahasia umum lagi bahwa onani (masturbasi) sering dilakukan oleh generasi muda kita saat ini. Menurut penelitian, para pemuda yang berumur antara 13 dan 20 tahun merupakan usia yang paling banyak melakukan onani. Biasanya yang melakukan onani adalah anak-anak muda yang belum kawin, duda atau janda, orang-orang dalam pengasingan, dan bermacam-macam lagi.
Onani, atau dalam bahasa gaulnya coli adalah kegiatan melepaskan keingiinan nafsu seksual dengan jalan tidak bersenggama, dengan cara merangsang alat vital melalui tangan atau alat bantu lainnya. Dalam Islam, onani di kenal dengan beberapa nama, yaitu, al-istimna, nikah al-yad, jildu umairah, al-i’timar atau ‘adatus sirriyah. Nah, sekarang pertanyaannya bagaimana hukum Islam memandang permasalahan ini ?
Sebenarnya, ada perbedaan pendapatdi kalangan ulama mengenai hukum onani. Menurut Imam Syafi’i dan Imam Malik, onani adalah kegiatan dilarang dalam Islam. Mereka merujuk, pada beberapa ayat Al-Qur’an sebagai berikut “Sungguh beruntung orang-orang beriman." (QS. Al-Mukminun 23:1)

“(yaitu) orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali untuk pasangannya (suami atau isterinya).” (QS. Al-Mukminun 23: 5-6)

“Barangsiapa yang mencari di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melewati batas”. (QS. Al-Mukminun 23: 7)

tangan berfungsi penuh [Foto: Istimewa]tangan berfungsi penuh [Foto: Istimewa]Dalam surat Al-Mukminun ayat tujuh tersebut, terdapat kata “Barangsiapa yang mencari di balik itu.” Maksudnya adalah yang mencari kepuasan seksual bukan dengan isteri atau suaminya, tapi dengan cara yang lain seperti homo seksual, lesbi dan onani, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan yang melampaui batas atau haram. Nah, dari ayat tersebutlah Iman Syafi’i dan Imam Malik membuat kesimpulan bahwa onani adalah perbuatan yang haram .
Namun ada juga sebagian ulama yang memperbolehkan, terutama ulama dari mahzab Hanafi dan Hanbali. Mereka mengatakan  masturbasi secara prinsip hukumnya terlarang atau haram, namun apabila dorongan seksual seseorang sangat tinggi padahal belum mampu menikah, demi mencegah perbuatan zina, maka dalam kondisi ini onani hukumnya menjadi mu bah, tetapi dengan catatan tidak menjadi kebiasaan atau adat
Hal ini juga terdapat dalam kasus, orang yang sudah menikah namun tinggal berjauhan (long distance), demi mencegah perbuatan yang tidak diinginkan, maka sebagian ulama memperbolehkan onani.
Foto: IstimewaFoto: IstimewaSementara, ada juga beberapa ulama seperti Imam Ibnu Hazm berpendapat bahwa hukum masturbasi adalah makruh, artinya bila ditinggalkan mendapat pahala dan bila dikerjakan tidak berdosa. Ia mendasarkan pendapatnya pada firman Allah swt “Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah 2:29).

Oleh karena itu Ibnu Hazm memandang makruh mencari kesenangan dengan cara masturbasi karena untuk melakukannya tidak melibatkan orang lain. Secara umum Allah swt. telah menciptakan segala sesuatu dengan fitrahnya. Salah satu fitrah manusia adalah memenuhi kebutuhan seksual.
Memang, sampai saat ini terjadi khilafiyah (perbedaan pendapat dikalangan ulama) mengenai hukum onani. Nah, sekarang terkagantung bagaimana Anda melihat onani baik dari segi untung ataupun ruginya. Namun apa yang terbaik ialah apa yang ditunjukkan oleh Rasulullah SAW terhadap pemuda yang tidak mampu untuk kawin, beliau mengatakan”Wahai sekalian pemuda! Barangsiapa di antara kamu mempunyai kemampuan, maka kawinlah, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan, tetapi barangsiapa yang tidak berkemampuan, maka hendaklah dia berpuasa karena puasa itu baginya merupakan pelindung.”